Ada suatu hal yang menarik ketika saya membaca sebuah buku yang berjudul dasar-dasar asuransi karya Drs. A. Abbas Salim. Beliau menuliskan kata-kata morale dan hazard pada bukunya. Sepintas saya berpikir apa arti dari kata tersebut. Hazard biasanya identik dengan benda-benda beracun dan berbahaya. Sedangkan morale identik dengan makna mental dari seseorang. Namun, setelah saya baca ternyata sangat jauh berbeda pengertiannya dengan yang saya pikirkan. Berikut antara lain penjelasan dari hazard tersebut sekaligus membuka perbincangan awal kita mengenai moral hazard dalam ruang lingkup asuransi.
Sebelum memasuki apa arti dan maksud kata morale hazard tersebut, mari kita bahas secara terperinci terlebih dahulu apa arti hazard. Dalam asuransi dikenal istilah Peril yang memiliki arti segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian. Sedangkan hazard adalah suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril, atau hazard itu sendiri yaitu sebuah keadaan dimana akan meningkatkan probabilitas munculnya kerugian yang berasal dari peril. Hazard itu sendiri dibagi dua atas:
Physical Hazard. Yaitu hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif. Misalnya: kerusakan secara fisik karena terbakar, tabrakan, dan berbagai macam peristiwa yang dapat menyebabkan kerusakan secara fisik.
Moral Hazard. Yaitu hazard yang menyangkut diri seseorang dan mengandung unsur yang subjektif. Misalnya seseorang dengan sengaja menubrukkan mobil ke pohon agar bisa mendapat ganti rugi dari pihak asuransi.
Pada artikel kali ini kita akan berbicara lebih mengenai morale hazard. Jika dilihat dari pemahaman sementara physical hazard dapat kita cerna karena yang namanya asuransi akan memberikan garansi kepada para pemegang asuransi apabila terkena kerugian secara tidak sengaja terutama dalam hal kerusakan fisik. Maka moral hazard akan lebih menarik karena ditimbulkan secara kekurang hati-hati sehingga akan menimbulkan kerugian terhadapnya. Contohnya, ketika kita dalam perjalanan tiba-tiba menoleh ke arah lain dan ketika itu kendaraan yang dikendarai akan melaju kencang dan akan mengakibatkan kecelakaan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian untuk pertanggungan. Oleh karena adanya faktor resiko kehilangan pada morale hazard, para ahli asuransi membagi hazard ke dalam dua jenis kategori.
Resiko Pribadi dan Resiko Keluarga.
Resiko yang ada pada ruang lingkup peribadi dan keluarga merupakan resiko kehilangan pendapatan dan milik. Kehilangan pendapatan dikarenakan adanya peristiwa yang mengakibatkan kehilangan pendapatan yang dapat menyebabkan kehidupan menjadi susah karena factor keuangan. Sedangkan milik biasanya benda-benda yang menjadi hak milik. Berikut antara lain:
- Kehilangan pendapatan.Seseorang atau keluarga bisa kehilangan pendapatan disebabkan oleh:
- Kematian. Peristiwa kematian menimbulkan kehilangan pendapatan pada seseorang atau keluarga tertentu.
- Cacat Permanen. Ketika seseorang mengalami peristiwa yang menyebabkan cacat secara permanen maka dia tidak akan mampu lagi untuk mencari penghasilan yang optimal atau bahkan dikeluarkan karena cacat.
- Cacat Sementara. Untuk sementara waktu tidak dapat mencari nafkah karena sakit.
- Pengangguran. Seseorang yang menganggur mengakibatkan kehilangan penghasilan.
- Kerugian Hak Milik. Kerugian hak milik adalah kerugian yang mengakibatkan semua benda yang menjadi hak milik seseorang ataupun keluarga menjadi tidak dapat digunakan. Kerugian hak mili bisa disebabkan oleh: Bencana Alam, Penggelapan, Pemalsuan surat tangan, Perampokan dan Pencurian, Dampak huru-hara.
Resiko Perusahaan. Merupakan resiko yang diterima oleh perusahaan dengan berbagai akibat. Semua faktor-faktor yang mampu memberikan kerugian terhadap perusahaan tersebut juga disebut dengan morale hazard. Resiko yang dihadapi oleh perusahaan terdiri dari:
- Kerugian Transportasi Barang melalu Laut dan Darat. Kerugian yang terjadi pada waktu mengangkut barang-barang di darat atau di laut. Pada umumnya ditutup dengan Asuransi Pengangkutan. Sedangkan untuk angkutan laut identik dengan asuransi Marine Insurance.
- Hail (Angin Panas), Frost (Udara rendah) dan kasus lain yang merusak terhadap tanaman. Contoh tersebut hanya terdapat di Negara-negara maju yang memiliki sector pendapatan di bidang perkebunan dan pertanian. Pada Negara-negara berkembang belum begitu nampak adanya asuransi bidang tersebut, justru yang ada asuransi hasil pertanian semisal asuransi tebu.
- Ketidakjujuran Karyawan. Kerugian ini disebabkan oleh karyawan-karyawan perusahaan yang bisa jadi secara sengaja melakukan hal-hal yang bersifat criminal terhadap perusahaannya. misal kasus-kasus korupsi, melarikan uang perusahaan, serta penggelapan.
- Kegagalan dalam memenuhi kontrak. Pemborong harus memenuhi suatu kontrak. Jika pekerjaannya tidak selesai pada waktunya maka perusahaan meminta ganti kerugian pada perusahaan asuransi. Perushaan asuransi akan membayar dengan persentase tertentu.
- Pemogokan sehingga menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Kerugian yang terjadi yang disebabkan oleh kehilangan pendapatan dan milik bisa dipertanggungkan. Bagi seseorang atau keluarga yang mengalami resiko akibat kehilangan penghasilan, bisa diperkecil dengan jalan asuransi. Contoh:
- Kematian yang disebabkan adanya resiko perseorangan dan keluarga, orang berusaha untuk menutupi resiko tersebut dengan membeli asuransi jiwa.
- Tidak mampu selamanya. Ini ditutup dengan asuransi sakit atau kecelakaan. Demikian pula mengenai cacat sementara bisa ditutupi dengan asuransi sakit.
- Pengangguran. Bila terjadi pengangguran biasanya pertanggungan dijamin oleh Negara. Ini menjadi resiko pemerintah, pada Negara-negara yang telah maju. Hak milik diasuransikan kepada asuransi kerugian atau asuransi umum.
Jadi, moral hazard merupakan istilah yang memiliki arti yang sangat panjang jika kita uraikan lagi dengan factor-faktor asuransi. Moral hazard menjadi bahan acuan para pemegang asuransi dalam melakukan tranksaksi agar asuransi yang dibeli memuaskan.
sangat menarik tulisan ini serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi
ReplyDeleteterima kasih sdh berbagi...sangat bermanfaat sekali :D
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete